RemindMe
Anda memasuki Aplikasi RemindMe, Apabila nomor Anda telah terdaftar sebagai pemohon jasa keimigrasian layanan izin tinggal dan status keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Kami akan mengirimkan pesan notifikasi WA Gateway secara otomatis
Izin tinggal kunjungan dari visa sosial budaya (B211)
Izin tinggal kunjungan diberikan kepada:
Jangka waktu orang asing dapat tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan menyesuaikan dengan visa yang dimilikinya, yaitu:
Izin tinggal kunjungan dapat diperpanjang sesuai dengan visa yang digunakannya, yaitu:
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui dalam hal perpanjangan izin tinggal kunjungan, yaitu:
Umum
- Izin Tinggal Terbatas dapat diperpanjang, kecuali Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan. - Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. - Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh Penjamin/Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data, melampirkan persyaratan, Kartu Izin Tinggal Terbatas yang sebelumnya, serta surat keterangan tempat tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. PERSYARATAN a. Persyaratan Umum - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia; - Surat penjaminan dari Penjamin; - Surat Permohonan dari sponsor perihal perpanjangan izin tinggal terbatas - Fotokopi KTP Sponsor - Surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui kuasa. - Mengisi Formulir b. Persyaratan Khusus Penanam Modal - Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia; - Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan; - Izin usaha; - Nomor Induk Berusaha (NIB); - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. - Izin Lokasi Tenaga Ahli - Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); - Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia; - Izin usaha; - Nomor Induk Berusaha (NIB); - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Rohaniawan - Surat rekomendasi dari Kementerian Agama; - Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing; - Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian. Pelajar/Peserta Pelatihan - Surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut; - Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI. Peneliti - Surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut. Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI - Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; - Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri); - Fotokopi Kartu Keluarga Sponsor - Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan Izin menggunakan tenaga kerja Asing (IMTA) bagi orang asing sebagai tenaga kerja asing. Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS - Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; - Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri. - Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi Suami atau istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing - Fotokopi Paspor Kebangsaan Suami atau istri yang sah dan masih berlaku Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI - Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; - Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; - Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri). Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP - Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; - Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; - Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua. Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI - Bukti keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; - Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah. Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI - Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah. Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI - Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; - Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; - Bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian. Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan - Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - Bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia; - Bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian; - Bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa); - Bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll. Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing - Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; - Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait. Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing - Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; - Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait. Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia - Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang; - Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu; - KITAS ayah dan/atau ibu; - Surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan - Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.
Izin tinggal terbatas dapat diberikan kepada:
Izin tinggal terbatas dapat diberikan kepada:
Persyaratan Izin Tinggal Tetap (ITAP)
UMUM 1. Mengisi formulir 2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; 3. Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia. 4. Surat keterangan domisili; 5. Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan 6. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait. KHUSUS Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, bagi: • Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan: 1. Surat penjaminan dari Penjamin; 2. Fotokopi akta kelahiran; 3. Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua; 4. Fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; 5. Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan 6. Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya. • Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan: 1. Surat penjaminan dari Penjamin; 2. Fotokopi akta kelahiran; 3. Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua; 4. Fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan 5. Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku. • Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan: 1. Surat penjaminan dari Penjamin; 2. Bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan 3. Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya. • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan: 1. Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; 2. Isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan 4. Bukti pengembalian affidavit. • Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan: 1. Surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia; 2. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; 3. Fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri; 4. Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku; 5. Fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan 6. Keputusan alih status. • Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan: 1. Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; 2. Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku; 3. Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan 4. Surat keputusan alih status. • Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan: 1. Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; 2. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; 3. Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku; 4. Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan 5. Surat keputusan alih status. Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada yang tersebut diatas, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada:
Ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan dalam hal pemberian izin tinggal tetap yaitu:
pada saat pemberian izin tinggal tetap, orang asing akan langsung diberikan izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 tahun, dan dalam hal izin masuk kembali telah berakhir lebih dahulu dari jangka waktu izin tinggal tetap, maka diwajibkan untuk melakukan permohonan izin masuk kembali bilamana orang asing tersebut ingin melakukan perjalanan keluar wilayah indonesia.
Tidak boleh, hal ini dibatasi oleh 2 (dua) peraturan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 tahun 2016 tentang Alih Status Keimigrasian.
Alih status izin tinggal keimigrasian adalah perubahan status dari satu izin tinggal menjadi izin tinggal yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Izin tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
Seluruh orang asing pemegang izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Silahkan untuk membaca lebih lanjut pada bab selanjutnya mengenai Tata Cara Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Tidak, izin tinggal kunjungan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap.
Orang asing yang dapat diberikan alih status menjadi izin tinggal tetap adalah:
Tidak semua izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan, seperti:
Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud adalah orang asing:
SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir 2. Menunjukkan asli dan melampirkan fotokopi : - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku - Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku 3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu : - Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut - Paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut 4. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan 5. Pas foto terbaru berlatar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar 6. NPWP 7. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan Selain memenuhi persyaratan diatas, khusus bagi : 1. Tenaga Kerja Asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan : - Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing - Akte Pendirian Perusahaan - Tanda Daftar Perusahaan 2. Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap 3. Rohaniawan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama SKIM untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi WNI diberikan kepada orang asing yang kawin secara sah dengan WNI jika memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Mengisi formulir 2. Menunjukkan asli dan melampirkan fotokopi : - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku - Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku - Kutipan akta perkawainan/buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang. 3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu : - Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut - Paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut 4. Tidak terdapat dalan daftar pencegahan 5. Pas foto terbaru berlatar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar 6. NPWP 7. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan Selain memenuhi persyaratan diatas, khusus untuk perkaawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Surat Keterangan Keimigrasian yang biasa disebut sebagai SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.
Lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang terhitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali.
Sedangkan yang dimaksud dengan sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang terhitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap sampai meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
Proses permohonan kewarganegaraan terdiri atas:
Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Surat Keterangan Keimigrasian untuk proses Pewarganegaraan atau yang biasa kita sebut Naturalisasi diberikan kepada orang asing yang telah memenuhi persyaratan
Selain itu, beberapa persyaratan khusus harus dipersiapkan oleh orang asing sesuai dengan kegiatannya, yaitu:
Surat Keterangan Keimigrasian untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia dapat diberikan kepada orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia jika telah memenuhi persyaratan:
Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia
Namun untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian yaitu:
Subjek untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah seperti pengertian yang tertuang pada pengertian affidavit tersebut.
Yang dapat mendaftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali dari anak
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di wilayah Indonesia dan diluar wilayah Indonesia. Adapun pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda ditujukan sesuai dengan wilayah pendaftarannya yaitu:
Orang Asing (sesuai ketentuan pelarangan sementara) dan Warga Negara Indonesia dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
Saat kedatangan anda akan diminta untuk melakukan tes RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat total selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari | : | Rp2.000.000 |
b. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari | : | Rp6.000.000 |
c. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari | : | Rp1.500.000 |
d. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun | : | Rp3.000.000 |
e. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) | : | Rp500.000 |
f. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 hari | : | Rp2.000.000 |
g. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 hari untuk Prainvestasi | : | Rp6.000.000 |
h. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari | : | Rp500.000 |
a. Visa Tinggal Terbatas | : | US$150 |
b. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua | : | Rp3.000.000 |
c. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/IStri/Anak/Orang Tua) | : | Rp2.000.000 |
d. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun | : | Rp12.000.000 |
e. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/IStri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun | : | Rp3.500.000 |
a. Visa Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun | : | Rp15.000.000 |
b. Visa Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun | : | Rp5.000.000 |
c. Visa Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas | : | Rp30.000.000 |
d. Visa Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas | : | Rp15.000.000 |
a. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) | : | Rp3.250.000 |
b. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua | : | Rp6.000.000 |
c. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) | : | Rp1.500.000 |
Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan | : | Rp1.000.000 | per hari |